Breaking News
Beranda » Home » Revisi UU Peradilan Militer Harus Atur Batas Yurisdiksi dan Independensi Hakim

Revisi UU Peradilan Militer Harus Atur Batas Yurisdiksi dan Independensi Hakim

  • account_circle Robby Zayu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Amanat pemisahan kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum sebenarnya telah tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer untuk pelanggaran hukum pidana militer. Sementara itu, prajurit tunduk pada Peradilan Umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengatur bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru terbentuk. Selama aturan baru belum berlaku, prajurit tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997.

Ketentuan peralihan tersebut membuat pembaruan UU Peradilan Militer menjadi agenda yang belum tuntas selama lebih dari dua dekade. Kini, putusan MK menetapkan tenggat konstitusional paling lama dua tahun untuk menyelesaikan revisi.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan LBH Medan.

Lenny merupakan ibu dari almarhum Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP di Medan yang meninggal dalam peristiwa yang melibatkan prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer I-02 Medan melalui Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

Sementara itu, Eva merupakan putri almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah pada Juni 2024.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan batas tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta kewenangan Pengadilan Militer Utama menyelesaikan perbedaan pendapat tentang forum peradilan.

Dalam permohonannya, mereka juga membandingkan pengaturan yurisdiksi peradilan militer di Amerika Serikat, Belanda, dan Afrika Selatan. Perbandingan itu menjadi bagian dari argumentasi mengenai pembatasan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana umum pada masa damai.

Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang menyelesaikan pembaruan regulasi secara menyeluruh. Revisi itu harus mencakup batas kewenangan mengadili, integrasi kelembagaan, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.(Red)

 

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Robby Zayu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Cikaroya Mengeluh Pelayanan Kesehatan, Nasdem Cianjur Siapkan Posko Pengaduan

    Warga Cikaroya Mengeluh Pelayanan Kesehatan, Nasdem Cianjur Siapkan Posko Pengaduan

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem Cianjur berkomitmen membuka posko pengaduan layanan kesehatan guna memastikan hak masyarakat terpenuhi. “Kami akan mendirikan posko pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya. Related posts:Dinas PUTR Cianjur: "Gorol" Hanya Istilah yang Familiar di […]

  • Dua Orang Ngaku LSM KPK Jabar Diamankan Polres Sukabumi, Diduga Peras Kelompok Tani

    Dua Orang Ngaku LSM KPK Jabar Diamankan Polres Sukabumi, Diduga Peras Kelompok Tani

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Uang tersebut kemudian diserahkan kepada terlapor dalam pertemuan di wilayah Kecamatan Cisolok. Setelah itu, pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya. Rekan pelapor kemudian mengamankan kedua terlapor sebelum menyerahkannya kepada Polres Sukabumi. Temukan lebih banyak Tiga Tersangka Pembunuhan Pria di Jurang Tol Bocimi KM 69 Ditangkap […]

  • Satpol PP Bongkar Bangunan Pesantren Ilegal Penyebab Banjir di Cianjur

    Satpol PP Bongkar Bangunan Pesantren Ilegal Penyebab Banjir di Cianjur

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melalui prosedur lengkap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis tahap tiga. Pemilik bangunan juga menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah daerah setelah komunikasi intensif dilakukan. Pemerintah berharap, pembongkaran ini dapat memulihkan fungsi saluran irigasi dan meminimalisasi risiko banjir di masa mendatang. […]

  • Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa

    Kejari Cianjur Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp3,8 M, 62 Debitur Direkayasa

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban debitur. Dalam praktiknya, uang pembayaran angsuran diserahkan kepada SH. Sebagai contoh, seorang debitur memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan. Namun, debitur hanya menyerahkan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada […]

  • HUT ke-18 Gerindra, Konsistensi Politik Berbuah Kemenangan Bupati Cianjur

    HUT ke-18 Gerindra, Konsistensi Politik Berbuah Kemenangan Bupati Cianjur

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Ganjar juga mengumumkan progres pembangunan gedung sekretariat DPC Gerindra Cianjur di Jalan KH Abdullah bin Nuh. Ia memastikan peresmian akan menghadirkan pengurus DPP Gerindra. “Nanti peresmiannya akan dihadiri para pengurus di DPP Partai Gerindra,” ucapnya. Temukan lebih banyak Perairan Jabar Berbeda dengan Sulawesi, DPR RI […]

  • RSUD Sayang Cianjur Perkuat Edukasi Keluarga Pasien dan Budaya Kerja KIPAS

    RSUD Sayang Cianjur Perkuat Edukasi Keluarga Pasien dan Budaya Kerja KIPAS

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Selain memperkuat edukasi, RSUD Sayang juga mendorong peningkatan kinerja pegawai melalui inovasi KIPAS. “KIPAS merupakan inovasi RSUD Sayang dalam mendorong peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme pegawai,” ujar Yuli. Ia berharap penerapan KIPAS dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus membangun budaya kerja yang semakin profesional. “Bersama KIPAS, […]

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
1,360
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
469,515
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
76,422
Pengunjung unik