Revisi UU Peradilan Militer Harus Atur Batas Yurisdiksi dan Independensi Hakim
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
(foto:Tangkapan Layar) UU Peradilan Militer Dinyatakan Ink onstitusional Bersyarat, MK Tetapkan Tenggat Dua Tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Amanat pemisahan kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum sebenarnya telah tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer untuk pelanggaran hukum pidana militer. Sementara itu, prajurit tunduk pada Peradilan Umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, Pasal 74 UU TNI mengatur bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru terbentuk. Selama aturan baru belum berlaku, prajurit tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997.
Ketentuan peralihan tersebut membuat pembaruan UU Peradilan Militer menjadi agenda yang belum tuntas selama lebih dari dua dekade. Kini, putusan MK menetapkan tenggat konstitusional paling lama dua tahun untuk menyelesaikan revisi.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan LBH Medan.
Lenny merupakan ibu dari almarhum Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP di Medan yang meninggal dalam peristiwa yang melibatkan prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer I-02 Medan melalui Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.
Sementara itu, Eva merupakan putri almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah pada Juni 2024.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan batas tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta kewenangan Pengadilan Militer Utama menyelesaikan perbedaan pendapat tentang forum peradilan.
Dalam permohonannya, mereka juga membandingkan pengaturan yurisdiksi peradilan militer di Amerika Serikat, Belanda, dan Afrika Selatan. Perbandingan itu menjadi bagian dari argumentasi mengenai pembatasan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana umum pada masa damai.
Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang menyelesaikan pembaruan regulasi secara menyeluruh. Revisi itu harus mencakup batas kewenangan mengadili, integrasi kelembagaan, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.(Red)
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar