Peradilan Militer
Revisi UU Peradilan Militer Harus Atur Batas Yurisdiksi dan Independensi Hakim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- 0Komentar
RUANGPOJOK.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan tersebut, Jumat 16 Oktober 2026. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). MK menyatakan UU […]




