Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Cianjur Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Gambar Redaksi : rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Cianjur, dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 November 2025.
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait revisi Perda No 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Cianjur Muhamad Wahyu Ferdian menyampaikan jawaban tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Cianjur pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Paparan dibuka dengan mengapresiasi seluruh fraksi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dibahas ke tahap berikutnya.
“Semua fraksi pada prinsipnya sepakat melanjutkan pembahasan Raperda perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2023,” kata Wahyu.

Menjawab permintaan Fraksi Golkar terkait kebutuhan data, simulasi fiskal, dan keterangan akademik, Wahyu memastikan dokumen pendukung akan disediakan lengkap pada pembahasan lanjutan.
Ia juga memaparkan perkembangan digitalisasi pajak daerah. Sistem pembayaran pajak sudah terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, sedangkan digitalisasi pembayaran retribusi masih dikaji oleh perangkat daerah terkait.

Menanggapi kekhawatiran Fraksi PKB mengenai potensi meningkatnya beban ekonomi akibat penyesuaian tarif, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Cianjur berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ.
“Penetapan pajak daerah harus memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebihan,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal

























