Realisasi Pajak Reklame Cianjur Meroket Capai 60,75% Dalam Dua Bulan
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 14 Mar 2025

Foto : Kantor Bapenda Cianjur
RUANGPOJOK.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat realisasi pajak reklame dalam dua bulan mencapai 60,75% atau senilai 1,9 miliar rupiah dari target.
Bapenda menetapkan target penerimaan pajak reklame tahun 2025 sebesar 3,1 miliar rupiah, yang berasal dari berbagai sumber pada semua reklame bersifat komersil, termasuk minimarket, perusahaan, dan kegiatan komersial lainnya.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menyatakan bahwa pihaknya terus menggenjot pendapatan dari sektor reklame komersial.
“Realisasi pajak reklame saat ini sudah mencapai 60,75% atau sekitar 1,9 miliar rupiah dari target yang ditetapkan. Jenis reklame yang dikenakan pajak meliputi billboard, spanduk, hingga reklame berbahan kayu,” ujar Samudra pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, Samudra menjelaskan bahwa durasi pemasangan reklame bervariasi, mulai dari bulanan hingga tahunan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan luas media yang digunakan, yaitu panjang dikali lebar reklame.
“Ada reklame yang dikenakan pajak tahunan, ada juga yang bersifat insidental. Misalnya, reklame yang dipasang hanya satu hingga dua minggu akan dikenakan pajak berbeda dengan billboard besar yang biasanya dikenakan pajak tahunan,” jelasnya.
- Penulis: Admin


