Ratusan Kendaraan MBG di Cianjur Diduga Ilegal, Dishub Tegaskan Wajib SRUT dan Uji KIR
- account_circle Ikbal
- calendar_month 21 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Mobil SPPG tabrak Pagar di Kecamatan Sindangbarang, kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satgas MBG dan perwakilan BGN untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut.
“Kami koordinasikan dengan satgas MBG dan pengelola SPPG. Selanjutnya, kami lakukan sosialisasi bertahap sesuai aturan perundang-undangan,” kata Aris, Kamis, 23 April 2026.
Ia menegaskan, kelayakan operasional kendaraan harus didukung izin berkala atau uji KIR demi menjamin keamanan distribusi makanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Cianjur, Rizal, menjelaskan secara teknis uji KIR mencakup berbagai aspek teknis kendaraan.
“Kami memeriksa kondisi umum kendaraan, kinerja rem, lampu, emisi gas buang, kegelapan kaca, akurasi kecepatan, hingga kesesuaian bentuk kendaraan,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk melalui karoseri wajib memiliki SRUT sebagai dasar penerbitan STNK dan BPKB.
Dengan demikian, kendaraan tersebut dapat dipastikan aman untuk beroperasi.
Namun demikian, Rizal mengungkapkan baru sebagian kecil kendaraan MBG yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Masih sedikit kendaraan MBG yang lolos uji KIR. Jika kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau tidak memiliki SRUT, maka kami tolak pengujiannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses uji KIR tidak rumit selama dokumen lengkap.
“Untuk kendaraan baru, cukup membawa STNK, SRUT, dan KTP pemilik untuk mengikuti uji KIR,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menggratiskan uji KIR sejak Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan para mitra MBG untuk segera melengkapi legalitas kendaraan operasional mereka.
“Uji KIR sekarang gratis, sehingga ini kesempatan bagi mitra MBG agar bisa segera memenuhi kewajiban tersebut,” pungkas Rizal.
- Penulis: Ikbal





















































