Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » PUTR Cianjur Bungkam Denda Keterlambatan Proyek, Komisi III Akan Panggil Dinas

PUTR Cianjur Bungkam Denda Keterlambatan Proyek, Komisi III Akan Panggil Dinas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Eri juga mengungkapkan, bahwa perusahaan pelaksana telah dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan Tangkil-Leles-Agrabinta.

“Ada kesalahan dari pihak rekanan sehingga dikenakan denda. Jika keterlambatan karena force majeure, maka denda tidak berlaku,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai besaran denda, Eri menolak memberikan jawaban dengan alasan harus mengecek data terlebih dahulu.

“Saya belum bisa menyebutkan jumlah denda. Semua sudah diselesaikan oleh BPK,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Cianjur, Igun Hendra gunawan, mengatakan akan segera mempertanyakan bungkamnya PUTR Cianjur berkaitan kisaran denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.

“Komisi III akan menanyakan secara langsung terkait besaran denda yang dibayarkan pihak ketiga tersebut,” tutupnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
195
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,641
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,535
Pengunjung unik