PPATK Petakan Risiko Kejahatan Keuangan Indonesia, Tiga NRA 2026 Jadi Peta Strategis
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
Teknologi tersebut dapat menjadi sarana kejahatan ketika pelaku menggunakannya untuk menyamarkan identitas, asal dana, dan jejak transaksi.
Risiko Pendanaan Terorisme
Pada NRA TPPT, PPATK menilai pendanaan terorisme tetap menjadi ancaman meski Indonesia mempertahankan kondisi zero terrorist attack.
Penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana berisiko tertinggi.
Rekening bank masih menjadi sarana utama pemindahan dana. Sementara itu, aset virtual semakin muncul dalam kasus pendanaan terorisme lintas negara.
PPATK mencatat risiko pendanaan terorisme terkonsentrasi di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi dan jumlah penduduk besar, terutama Pulau Jawa.
Risiko PPSPM Masuk Kategori Menengah
Untuk PPSPM, PPATK menempatkan risiko Indonesia pada kategori menengah dengan ancaman langsung yang relatif rendah.
Indonesia tetap menghadapi paparan risiko karena memiliki perdagangan internasional, pelayaran global, dan keterhubungan dengan sistem keuangan internasional.
Pelaku dapat memanfaatkan perusahaan perantara, perusahaan cangkang, negara transit, pembiayaan perdagangan, serta aset virtual.
Mereka juga dapat menyamarkan pemilik manfaat dan memanipulasi dokumen perdagangan untuk menghindari sanksi internasional.
Menuju Evaluasi FATF 2029
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pemangku kepentingan menggunakan NRA sebagai rujukan.
Yusril menilai perkembangan geopolitik, teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, dan kejahatan lintas negara telah mengubah risiko kejahatan keuangan.
Ia menegaskan Indonesia harus bergerak dari sekadar mengenali risiko menuju pengelolaan dan mitigasi risiko.
Indonesia juga perlu memperkuat deteksi dini, memutus jaringan kejahatan, mengejar aset, dan meningkatkan kerja sama lintas negara.
Ivan mengatakan persiapan menghadapi MER 2029 harus menunjukkan efektivitas sistem Indonesia.
Hal itu mencakup pengawasan, kualitas pelaporan, intelijen keuangan, penegakan hukum, perampasan aset, transparansi pemilik manfaat, serta kerja sama nasional dan internasional.
Hasil tiga NRA 2026 selanjutnya menjadi dasar penerapan kebijakan berbasis risiko.
PPATK menargetkan langkah tersebut tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
- Penulis: Ikbal














































