Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih, Nilai Tembus Rp1 Miliar
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kapolres Cianjur bersama Wakapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Cianjur menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial SA.
Berdasarkan pemeriksaan, SA mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut sabu tersebut milik seseorang berinisial FA.
Namun, pelaku tidak mengetahui keberadaan FA karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler dengan sistem “tempel” atau peta lokasi pengambilan barang.
Sementara itu, Kapolres menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Ia menduga peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut melibatkan jaringan dengan modal kuat, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan di baliknya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polres Cianjur memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Penulis: Ikbal





















































