Polisi Ungkap Modus Penjualan Miras Keliling Gunakan Mobil Boks di Sukabumi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Istimewa : Sebanyak 518 botol miras berbagai jenis diamankan dari sejumlah titik, termasuk mobil boks yang diduga digunakan sebagai modus “toko berjalan”.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi menjalankan penindakan tersebut melalui Operasi Penyakit Masyarakat. Tim gabungan melibatkan Satreskrim, Satnarkoba, dan Unit Reaksi Cepat Polres Sukabumi.
Agus mengatakan operasi itu menyasar peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Alhamdulillah pada kegiatan malam ini kami berhasil mengamankan kurang lebih 518 botol minuman keras berbagai jenis,” katanya.
Polisi akan melanjutkan operasi tersebut setiap hari. Agus mengatakan seluruh polsek mendapat perintah untuk melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan obat terlarang.
Polisi juga memproses pengemudi mobil boks dan pedagang lain yang terjaring dalam operasi tersebut.
Agus mengatakan polisi sementara menerapkan ketentuan tindak pidana ringan terhadap penjual minuman keras.
“Untuk penjualan miras kami masih menerapkan undang-undang tindak pidana ringan. Kami akan mengajukannya ke pengadilan,” kata dia.
Agus meminta masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Ia menilai kedua barang tersebut dapat memicu keributan dan tindak kriminal.
Dia juga memperingatkan pelaku peredaran miras agar menghentikan aktivitasnya di Sukabumi.
“Jangan sekali-kali mencoba melakukan bisnis menjual minuman beralkohol di wilayah Sukabumi. Kami pasti akan menindak tegas,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal













































