Polisi Ungkap Misteri Mr X di Sukabumi, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap
- account_circle Ikbal
- calendar_month 52 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana dan jajaran memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang semula mengungkap jenazah tanpa identitas (Mr X).
Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja menemukan kerangka manusia di Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Senin, 13 Juli 2026.
Pekerja segera melaporkan penemuan itu kepada petugas keamanan perkebunan. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Sagaranten.
Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Penyidik mengidentifikasi korban menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Hasil penyelidikan mengarah kepada H alias Delon sebagai terduga pelaku.
Tim kemudian menangkap pelaku pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.
Polisi menyita pakaian korban, telepon genggam, serta sepeda motor milik korban yang sempat dikuasai pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik menahan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan.
Tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polres Sukabumi menegaskan akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Penulis: Ikbal

