Polisi Tahan Oknum Perawat PNS di Cianjur, Diduga Lakukan Asusila Bermodus Tawaran Kerja
- account_circle Ikbal
- calendar_month 0 menit yang lalu

Gambar Redaksi : Kantor Satreskrim Polres Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FM (47) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial MZ (19).
FM merupakan perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Polisi telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Cianjur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan penyidik menetapkan FM sebagai tersangka setelah menerima laporan korban, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Korbannya seorang laki-laki berinisial MZ (19),” kata Encep, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Encep, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik menduga tersangka membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai sopir pribadi. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka pada Minggu, 19 Juli 2026, untuk membahas tawaran tersebut.
Setibanya di lokasi, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bekerja. Korban sempat menolak karena mengaku tidak memiliki biaya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Namun, tersangka menawarkan diri melakukan pemeriksaan karena mengaku memiliki kompetensi sebagai perawat. Korban kemudian diarahkan masuk ke sebuah kamar di rumah tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka meminta korban membuka sebagian pakaiannya dengan alasan memeriksa kondisi fisik, termasuk memastikan tubuh korban tidak memiliki tato.
Selanjutnya, tersangka menyampaikan perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi dengan dalih mengambil sampel sperma. Korban sempat mengajukan keberatan dan meminta melakukannya sendiri.
“Korban awalnya tidak bersedia. Namun pelaku mengarahkan agar proses itu dilakukan di hadapannya dengan alasan bagian dari pemeriksaan kesehatan,” ujar Encep.
Polisi menduga dalam rangkaian pemeriksaan itu, tersangka justru melakukan tindakan bermuatan seksual terhadap korban.
Penyidik juga menduga tersangka melakukan pemeriksaan pada bagian tubuh lain dengan dalih memeriksa kondisi kesehatan.
- Penulis: Ikbal

