Pemkab Cianjur Wajibkan SPPG Kantongi Izin Berbasis Risiko, Pelanggar Terancam Sanksi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026

Gambar Redaksi : Sekda Cianjur, Ahmad Rifai
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, seperti memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sertifikat halal, standar keamanan pangan, serta chef bersertifikat.
Di sisi lain, Pemkab Cianjur juga mewajibkan seluruh karyawan dapur SPPG terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan guna menjamin perlindungan kerja dan kesehatan.
“Pemerintah daerah mendukung program MBG di Kabupaten Cianjur serta mendorong para pelaku usaha dapur SPPG agar mengurus seluruh izin sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rifa’i, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, pemenuhan perizinan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara legal, tertib, serta memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Namun demikian, Pemkab Cianjur menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada SPPG yang tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha segera melengkapi perizinan sehingga program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
- Penulis: Ikbal





















































