Pemkab Cianjur Usulkan 8 Situs Jadi Cagar Budaya 2026, Bendung Cihea Salah Satunya
- account_circle Ikbal
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kepala Dinas Pariwisata Cianjur, Yudha Azwar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Untuk penetapan cagar budaya ini sebenarnya bukan target PAD. Kita hanya pelestarian dan pemeliharaan supaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini terpelihara,” katanya.
Menurut Yudha, pemerintah perlu menjaga struktur bangunan agar tetap mempertahankan karakter dan nilai sejarahnya.
Disbudpar juga terus melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap objek yang memiliki nilai sejarah di berbagai wilayah Cianjur.
Setiap objek harus melalui penelitian sebelum TACB memberikan rekomendasi penetapan sebagai cagar budaya.
Setelah memperoleh penetapan di tingkat kabupaten, objek tersebut dapat mengikuti proses pemeringkatan ke tingkat provinsi.
Proses pemeringkatan selanjutnya dapat berlanjut hingga tingkat nasional berdasarkan hasil kajian dan penilaian.
“Jadi kita penetapan dulu di tingkat kabupaten, nanti pemeringkatan ke tingkat provinsi sampai ada pemeringkatan ke tingkat nasional untuk cagar budaya,” ujar Yudha.
Disbudpar juga membuka peluang mengkaji objek lain yang masyarakat nilai memiliki nilai sejarah dan budaya.
Namun, setiap objek tetap harus melalui penelitian untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria cagar budaya.
Selain peninggalan fisik, Disbudpar mendata tradisi masyarakat melalui skema Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Yudha mengatakan, tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun juga dapat dikaji melalui skema tersebut.
“Kalau kaitan dengan kegiatan masyarakat, biasanya kalau tradisi yang sudah turun-temurun bisa kita kaji apakah masuk ke Warisan Budaya Takbenda atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cagar budaya berfokus pada peninggalan fisik. Sementara WBTB mencakup tradisi, kesenian, makanan, dan praktik masyarakat.
Disbudpar juga dapat menelusuri tradisi yang mulai hilang melalui masyarakat lokal dan dokumentasi sejarah.
Menurut Yudha, upaya tersebut penting untuk menjaga pengetahuan mengenai tradisi yang pernah berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau yang sudah hilang, kita juga harusnya bisa menelusuri kembali, terutama masyarakat lokal. Kalau memang tradisinya dulu pernah dilaksanakan, itu yang harus dipelihara,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar