
RUANGPOJOK.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lianhua Leather, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Kampung Pasir Eurih, Desa Sukamaju, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Hal ini menyusul laporan warga yang menduga adanya pelanggaran pembangunan benteng di sempadan sungai dan sebagian struktur yang roboh sehingga menyebabkan pendangkalan aliran air.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Gunawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, pembangunan pada empat zona tersebut membangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika izin PBG belum terbit, tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Ini pelanggaran jelas,” tegas Igun.
Menariknya, saat tim sidak tiba, perusahaan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah ada perlindungan khusus dari pejabat daerah terhadap perusahaan tersebut.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan PT Lianhua Leather menutupi sempadan sungai.
“Jika terbukti melanggar, bangunan di sempadan sungai harus dibongkar sesuai aturan,” tegas Igun.
Menindak lanjuti sidak tersebut, Komisi III DPRD Cianjur berencana menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PUTR, Dinas Perkim, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan aturan dan mitigasi dampak lingkungan.
“Kami akan pastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Igun.