Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » Pemindahan Pedagang Bomero Buntu, Pemkab Cianjur Dinilai Gagal Kelola Pasar Induk

Pemindahan Pedagang Bomero Buntu, Pemkab Cianjur Dinilai Gagal Kelola Pasar Induk

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Rama mendesak Pemkab mengevaluasi Perbup Nomor 30 Tahun 2016 dan merevitalisasi Pasar Induk Cianjur.

Ia juga meminta jaminan keuntungan bagi pedagang kecil.

“Beberapa OPD bahkan belum menyiapkan data matang untuk proses pemindahan,” tambahnya.

Ketua HMI Cianjur, Ridha Nestu Adidarma, menilai Diskoperindagin belum memberi solusi konkret.

Ia menyebut revisi Perbup baru dibahas setelah mendapat kritik.

“Perbup lama sudah tidak relevan dan berpotensi cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan, mengatakan DPRD fokus memindahkan pola belanja masyarakat.

“Kami dorong pembeli beralih ke Pasar Induk, termasuk penyesuaian trayek angkutan,” katanya.

DPRD mendorong revisi Perbup Nomor 30 tahun 2016 dan penataan ulang Pasar Induk Cianjur.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
88
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,797
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,839
Pengunjung unik