Papan Reklame Miras Muncul di Wilayah Cipanas, Bapenda Tegaskan Tak Ada Pajak Masuk
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026

Gambar Redaksi : Papan Reklame Miras terpampang di samping the Balqis.
Menurutnya, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan identitas Kabupaten Cianjur sebagai daerah dengan julukan Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai religius dan ketertiban sosial.
Menurut Samudra, kewenangan Bapenda terbatas pada pemungutan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara penertiban reklame atau aktivitas yang melanggar perda menjadi tanggung jawab instansi penegak peraturan daerah.
“Kami hanya memungut pajak yang diatur regulasi. Untuk penegakan perda, termasuk penertiban iklan miras, itu kewenangan instansi terkait,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


