Breaking News
Beranda » Hukum » Merasa Dijebak, Nasabah Sinarmas Multifinance Soroti Perubahan Pelunasan Alphard dan Biaya Batal Tarik

Merasa Dijebak, Nasabah Sinarmas Multifinance Soroti Perubahan Pelunasan Alphard dan Biaya Batal Tarik

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026

“Kalau terkait kontrak, sebenarnya tidak ada masalah. Perjanjian di awal sudah jelas. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada kami dengan jaminan yang disepakati dan seluruh ketentuan sudah dituangkan dalam kontrak,” katanya saat ditemui wartawan di samping kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Kepala Cabang, berdasarkan data perusahaan, tunggakan nasabah tercatat selama lima bulan sehingga penanganannya dialihkan ke kantor pusat.

“Betul. Tunggakan sudah berlangsung sekitar lima bulan. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh kantor pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah penanganan dialihkan, kantor cabang hanya membantu komunikasi antara nasabah dan perusahaan.

“Apa pun permintaan dari nasabah saya bantu ajukan ke pusat. Namun keputusan akhir tetap berada di kantor pusat,” katanya.

Terkait proses penarikan kendaraan, Kepala Cabang menyebut penanganan lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

“Sepengetahuan saya, yang melakukan penanganan di lapangan adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Sinarmas. Kemungkinan besar memang sudah ada kerja sama resmi karena mereka menangani proses tersebut atas koordinasi perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Remedial Head Sinarmas Cianjur, Dendi Hidayat, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran nasabah secara riil telah mencapai tujuh bulan.

“Memang di sistem tercatat baru menunggak lima bulan, karena ada dua angsuran yang sebelumnya ditalangi oleh PIC atau surveyor dari kantor dengan nilai sekitar Rp60 juta. Jadi secara riil keterlambatan pembayaran sudah tujuh bulan,” kata Dendi.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Cabang yang menyebut tunggakan nasabah tercatat selama lima bulan.

Dendi menjelaskan bahwa tunggakan yang telah melewati empat bulan akan masuk dalam tahap remedial dan monitoring lapangan.

Ia juga menyebut kendaraan yang menjadi objek pembiayaan ditemukan sedang digunakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak.

“Saat ditemukan, ternyata unit digunakan oleh pihak lain, bukan atas nama yang tercantum dalam kontrak pembiayaan. Padahal berdasarkan ketentuan fidusia, kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dialihkan, digadaikan, ataupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Mengenai biaya batal tarik yang dipersoalkan nasabah, Dendi mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi di lapangan terkait biaya penanganan.

“Menurut keterangan petugas lapangan, saat dilakukan penagihan, debitur menyatakan kesanggupan membayar dan membuat surat pernyataan. Namun karena belum ada pembayaran yang masuk, muncul kesepakatan di lapangan terkait penggantian biaya penanganan,” katanya.

Menurut Dendi, pembayaran tersebut tidak menghapus status tunggakan yang masih berjalan dalam sistem perusahaan.

“Pembayaran itu bukan berarti unit menjadi aman atau terbebas dari proses penagihan karena status tunggakan tetap berjalan dalam sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan pihak ketiga dilakukan melalui perusahaan jasa penagihan yang memiliki surat kuasa serta petugas yang telah memiliki sertifikasi profesi.

“Sinarmas memberikan surat kuasa kepada perusahaan jasa penagihan, bukan kepada perorangan. Perusahaan jasa penagihan tersebut kemudian menerbitkan surat tugas kepada petugas lapangan yang memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi itu bernama SPPI (Sertifikasi Profesi Jasa Penagihan),” katanya.

Meski demikian, Dendi memastikan perusahaan masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi dan negosiasi dengan nasabah.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less