Langgar Perda, Sejumlah APK Paslon di Cianjur ditertibkan Satpol PP
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 5 Nov 2024

Cianjur.Ruangpojok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur aktif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban ini mencakup APK yang dipasang secara sembarangan, seperti di pohon dan tiang listrik, yang dinilai merusak estetika dan melanggar aturan tata ruang. Operasi penertiban dilakukan serentak di selurub wilayah cianjur, pada Senin, 4 November 2024.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Cianjur, Yanto Sufyanto, mengatakan, APK yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di tempat yang dilarang, akan ditindak.
“Spanduk dan baliho yang dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik akan kami cabut. Namun, jika pemasangan sesuai aturan, kami tidak akan melakukan penertiban,” jelas Yanto.
Lebih lanjut, Yanto menambahkan bahwa tugas ini merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda terkait pemilu. Instruksi penertiban disampaikan oleh pimpinan setelah koordinasi melalui Zoom dengan 32 Kasi Trantib Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
“Perda Nomor 1 Tahun 2019 junto 2020 mengatur bahwa setiap APK yang melanggar, baik itu spanduk, baliho, atau iklan promosi dari Paslon manapun, akan kami cabut,” kata Yanto.
- Penulis: Admin

























