Masih Ada Praktik Penahanan Ijazah, Bupati Cianjur Segera Lakukan Sidak
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : tangkapan Google Map, Perusahaan yang disinyalir menahan beberapa ijazah mantan pekerjanya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, menyatakan kegeramannya atas masih maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan usai peresmian Balai Latihan Kerja pada Selasa, 28 Mei 2025.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan perusahaan distributor makanan dan minuman di Kecamatan Karangtengah.
Perusahaan tersebut diduga kuat menahan ijazah serta dokumen penting milik mantan pekerjanya.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.M/5/HK.04.00/V/2025, tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
Aturan ini tegas melarang perusahaan menjadikan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, hingga BPKB sebagai syarat kerja atau menahannya.
Bupati Wahyu mengaku prihatin dengan masih adanya pelanggaran tersebut.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar