Kontrak Nyaris Sama dengan Pagu, Tiga Proyek Internet Diskominfo Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
- account_circle Pudin
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kantor Diskominfo Kota Tasikmalaya
Karena itu, publik wajar mempertanyakan bagaimana metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan dalam tiga proyek tersebut.
Pertanyaan lain muncul pada aspek teknis layanan. Paket pengadaan mencantumkan kebutuhan bandwidth hingga 1.500 Mbps, dedicated internet 1.000 Mbps, Service Level Agreement (SLA) 99,9 persen, serta dukungan Border Gateway Protocol (BGP).
Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah spesifikasi tersebut disusun berdasarkan data utilisasi jaringan tahun sebelumnya atau hanya estimasi administratif.
Sorotan juga muncul dari jadwal pengadaan. Berdasarkan data RUP, pengumuman paket dilakukan pada 29 Desember 2025. Pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak juga tercatat berlangsung pada periode yang sama.
Namun, pada dokumen tersebut tercantum status “Pra DIPA/DPA: Tidak”.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pemilihan penyedia apabila dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2026 saat itu belum tersedia atau belum disahkan secara definitif.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah memang dikenal mekanisme pengadaan dini. Namun pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemisahan layanan menjadi tiga paket berbeda juga memerlukan penjelasan. Sebab layanan internet OPD, jaringan intra pemerintah daerah, dan data center berada dalam satu rumpun infrastruktur jaringan.
Publik berhak mengetahui apakah pemisahan paket dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis yang objektif atau pertimbangan administratif lain.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting menjaga kepercayaan publik.
Pengadaan internet dan jaringan senilai miliaran rupiah tidak cukup hanya dinyatakan sesuai prosedur, tetapi juga harus dapat diuji dari aspek efisiensi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.
Karena itu, penjelasan resmi dari Diskominfo Kota Tasikmalaya penting disampaikan kepada publik.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar seluruh proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
- Penulis: Pudin
- Editor: Ikbal

