Keterlambatan Pengesahan RDTR Ancam Kepastian Investasi di Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 13 Des 2025

Gambar Ilustrasi : Peta Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Kabupaten Cianjur hingga kini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meski dokumen itu menjadi syarat utama pengendalian ruang dan percepatan perizinan.
Pengesahan RDTR tersendat akibat antrean panjang verifikasi substansi di Kementerian ATR/BPN, satu-satunya lembaga pemberi persetujuan setelah kewenangan gubernur dicabut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Cianjur, Willybordus Wahyu, mengatakan seluruh proses penyusunan RDTR di daerah sebenarnya sudah berjalan. Namun penetapannya tetap terikat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“RDTR memang belum kami miliki. Sekarang bisa lewat Perbup, tapi tetap wajib memperoleh rekomendasi persetujuan substansi dari ATR. Itu yang sedang kami tunggu jadwalnya,” ujarnya, Jum’at, 12 Desember 2025.
Menurut Willy, Cianjur telah merampungkan tiga RDTR prioritas sesuai amanat struktur ruang nasional.
“Tiga yang sudah disusun itu RDTR PKW Cidaun, RDTR PKL Perkotaan Cianjur, dan RDTR Perkotaan Cipanas,” katanya.
Prioritas tersebut ditetapkan berdasarkan hirarki fungsi kawasan, mulai dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), hingga kawasan strategis lainnya.
“Semua kecamatan harus punya RDTR, tapi kami dahulukan yang fungsinya tertinggi.”
Ia menambahkan, wilayah seperti Sindangbarang dan Sukanagara masuk daftar penyusunan berikutnya.
RDTR menjadi dokumen teknis yang merinci arahan pemanfaatan ruang di tingkat kecamatan.
- Penulis: Ikbal


