Kelompok Bersenjata Celurit Beraksi di Sukaluyu, Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku
- account_circle Ikbal
- calendar_month 24 menit yang lalu

Gambar Redaksi : Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra (kanan) bersama anggota menunjukkan dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Penyidik menangani perkara tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai ketentuan UU SPPA, polisi merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
AKP Fajri mengatakan penyidik telah menitipkan para pelaku dibawah umur ke Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera), Bandung, untuk menjalani pembinaan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun
Selain barang bukti hasil rampasan, polisi juga menyita dua bilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif para pelaku. Polisi juga memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
“Hingga kini kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan mengetahui motif aksi tersebut,” kata Fajri.
Polisi memastikan hasil penyelidikan sementara belum menemukan keterkaitan kelompok tersebut dengan jaringan geng motor.
“Pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun pihak yang diamankan belum mengarah pada aktivitas geng motor. Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal

