Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Picu Kekecewaan Disnaker Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Foto : PT Lianhua Leather Industry.
Sementara itu, data BPJS menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja, Jajang (30), tidak terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun semua perusahaan wajib memilikinya.
“Ini harus jadi perhatian serius, bukan hanya dari Disnakertrans, tetapi juga instansi terkait,” tegas Dicki.
Dicky juga menyoroti tidak adanya pelaporan dari PT LLI mengenai pekerja vendor yang terlibat dalam proyek konstruksinya.
“Perusahaan harus melaporkan setiap pekerja, termasuk subkontraktor, untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan mereka,” ungkapnya.
Dicky mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT LLI sudah beberapa kali terjadi dan dilaporkan kepada Disnakertrans Cianjur.
“Ini harus menjadi titik balik pengawasan ketat. Kesejahteraan dan keselamatan pekerja harus jadi prioritas,” tegasnya.
PT Lianhua Leather Industry menghadapi sorotan karena dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti lalai, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum serius.
- Penulis: Admin





















































