Jukir Aniaya Warga di Ciloto Berujung Damai, Polisi Tegaskan Tetap Ada Konsekuensi Hukum
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sen, 29 Des 2025

Gambar Istimewa : Juru Parkir diduga aniaya warga di Ciloto berujung damai dengan pendampingan pihak kepolisian.
RUANGPOJOK.COM – Kasus dugaan penganiayaan oleh juru parkir (Jukir) terhadap seorang warga di Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang viral di media sosial pada 27 Desember 2025, diselesaikan melalui kesepakatan damai dengan pendampingan kepolisian.
Peristiwa bermula saat seorang warga memarkir sepeda motor di kawasan Desa Ciloto dengan kondisi terkunci stang.
Tindakan itu memicu kemarahan Jukir karena kendaraan tidak dapat dipindahkan.
Dalam cekcok tersebut, Jukir diduga memukul korban di bagian kepala dan dada hingga terjatuh.
Warga sekitar segera menolong korban, sementara terduga pelaku melarikan diri karena khawatir menjadi sasaran amuk massa.
Polisi yang menerima laporan keributan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk mencegah situasi meluas.
Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani di Pacet pada 27 Desember 2025.
- Penulis: Ikbal

























