Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Untung Rp70 Juta
- account_circle Linda
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026

Gambar Ilustrasi : Ilustrasi SIM palsu yang diperjualbelikan melalui media sosial. Polisi menangkap pria di Sukabumi yang diduga membuat dan menjual SIM palsu dengan keuntungan sekitar Rp70 juta.
AS memasarkan jasanya melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia untuk mencari konsumen.
Pelaku menawarkan SIM C palsu seharga Rp400 ribu dan SIM A palsu Rp500 ribu.
Dari bisnis ilegal tersebut, AS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi monitor komputer HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, dan printer Epson L3210.
Polisi juga menyita tiga KTP dan lima SIM palsu dari tangan pelaku.
Dudi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
Menurut dia, masyarakat harus membuat SIM melalui prosedur resmi yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan AS dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Sukabumi memastikan akan menindak pelaku pemalsuan dokumen dan mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal














































