Breaking News
Beranda » Desa Kita » Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Untung Rp70 Juta

Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Untung Rp70 Juta

  • account_circle Linda
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

AS memasarkan jasanya melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia untuk mencari konsumen.

Pelaku menawarkan SIM C palsu seharga Rp400 ribu dan SIM A palsu Rp500 ribu.

Dari bisnis ilegal tersebut, AS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi monitor komputer HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, dan printer Epson L3210.

Polisi juga menyita tiga KTP dan lima SIM palsu dari tangan pelaku.

Dudi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

Menurut dia, masyarakat harus membuat SIM melalui prosedur resmi yang berlaku.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan AS dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Sukabumi memastikan akan menindak pelaku pemalsuan dokumen dan mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Linda
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
147
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,856
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,888
Pengunjung unik