Inpres No 3 Tahun 2025: PPL Cianjur Dibawah Kementan RI, Dampaknya bagi Daerah
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 5 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Kebijakan ini menginstruksikan agar seluruh PPL pertanian, salah satunya di Kabupaten Cianjur berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Keputusan ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap dinas terkait di daerah yang selama ini bekerja sama dengan PPL.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur, Inna Ratna Sofia, PPL selama ini berperan sebagai perpanjangan tangan dinas di lapangan, menjembatani kebijakan dari tingkat kabupaten hingga ke kelompok tani.
“Kami mengawal kebijakan dari pusat dan provinsi, termasuk program kelompok tani. Jika status kepegawaian PPL beralih ke pusat, kami membutuhkan mekanisme baru untuk menjembatani koordinasi ini,” ujar Inna, saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Maret 2025.
Inna menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan payung hukum yang jelas mengenai mekanisme koordinasi antara dinas daerah dan PPL yang telah beralih status ke pusat.
- Penulis: Admin


