Hasil Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Kemenag Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024

Ia menjelaskan bahwa syarat formil dan materil mencakup beberapa aspek penting, mulai dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti yang akan disertakan salah satu nya identitas terlapor dan bukti foto.
“Syarat formil dan materil mencakup kronologis kejadian, bukti berupa foto, dan identitas terlapor, itu saja yang kami miliki,” tambahnya.
Selain ASN, Heru juga menyebut bahwa Panwascam Mande akan diundang oleh Bawaslu Cianjur untuk membahas penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini akan diproses lebih lanjut. Pemeriksaan akan dimulai besok jika tidak ada halangan menurut informasi secara lisan oleh salah satu staff Bawaslu Cianjur, dan Panwascam juga akan diundang untuk memberikan keterangan,” tutup Heru.
Sementara itu, Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, membenarkan bahwa laporan dari Panwascam Mande terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diterima.
“Kami sudah menerima laporan hasil pleno dari Panwascam Mande, Kami sudah menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materil nya selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan bawaslu no 9 tahun 2024” tutup Yana
- Penulis: Admin





















































