Hakordia 2025, KPK Ingatkan Pemkab Cianjur Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Foto Redaksi : Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Arief Waluyo Widiarto memberikan materi dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi kepada ratusan peserta pejabat Pemkab cianjur.
Arief menjelaskan Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sehingga fokus utama lembaganya adalah menutup celah korupsi.
Ia menyebut sektor SDM seperti mutasi, rotasi, dan promosi serta pengadaan barang dan jasa sebagai titik paling rawan.
“Itu sektor dengan risiko tertinggi. Sesuai nilai Survei Penilaian Integritas, pengadaan barang dan jasa harus diawasi ketat,” ujarnya.
Karena itu, Arief menekankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Cianjur dalam memitigasi risiko.
“Begitu menemukan titik rawan, segera lakukan mitigasi. Termasuk mendorong bupati menerbitkan surat edaran larangan menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang terkait layanan publik maupun penyedia barang dan jasa,” katanya.
Ia merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur jenis gratifikasi yang diperbolehkan dan dilarang. Pelapor, lanjutnya, juga dapat meminta perlindungan kerahasiaan identitas.
Arief menyoroti budaya memberi hadiah yang masih dianggap wajar di banyak daerah.
“Kebiasaan itu harus dihentikan. Dampaknya bisa besar, mulai vendor favorit sampai promosi jabatan yang tak objektif,” ucapnya.
Ia menambahkan, laporan gratifikasi bisa disampaikan lewat aplikasi GOL KPK maupun WhatsApp Operasional.
Menutup paparannya, Arief memberi pesan tegas untuk tolak segala bentuk gratifikasi kepada pejabat Cianjur.
“Pertama, tolak setiap gratifikasi. Kedua, kalau terpaksa menerima, laporkan segera. Jangan lewat dari 30 hari kerja,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


