Dua Bandar Ganja Ditangkap di Cianjur, Polisi Sita Hampir 15 Kilogram Ganja Siap Edar
- account_circle Ikbal
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Gambar Redaksi : Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Alexander menyebut nilai ekonomi 14,81 kilogram ganja itu diperkirakan melebihi Rp600 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diedarkan kepada sekitar 30 ribu orang.
“Kami berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan ini,” ujarnya.
Penyidik menjerat DN dan EM dengan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Alexander.
Kapolres mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahguna atau pengedar narkoba. Kami akan langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal













































