DPMD Cianjur : Kades Terancam Diberhentikan Jika Dapat Surat Teguran
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : tampak depan kantor DPMD Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dendi menyebut pengawasan keuangan desa melibatkan Inspektorat, Kecamatan, BPD, dan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, Kades akan mendapat teguran dan diminta mengembalikan kerugian negara sesuai jangka waktu SKB Tiga Menteri.
“Jika kepala desa tidak menindaklanjuti arahan dari hasil pemeriksaan, maka bisa berlanjut ke proses hukum atau bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dendi menjelaskan, jika Kades tidak memperbaiki kinerja setelah tiga kali teguran, BPD bersama Kecamatan dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati.
“BPD memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika sudah sampai tiga kali teguran tanpa perbaikan, maka BPD dan Kecamatan dapat bersinergi menyampaikan rekomendasi pemberhentian,” pungkasnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar