DPMD Cianjur : Kades Terancam Diberhentikan Jika Dapat Surat Teguran
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 20 Jun 2025

Foto : tampak depan kantor DPMD Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Kepala desa (Kades) yang menerima tiga kali surat teguran dari kecamatan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena melanggar aturan sebagai kepala desa sesuai aturan perundang-undangan berisiko diberhentikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Renaldy.
Menurut Dendi, pemberhentian Kades dapat terjadi dalam beberapa kondisi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar kewajiban dan larangan dalam peraturan.
“Kalau kepala desa mengundurkan diri, tidak serta-merta langsung berhenti. Harus diterbitkan dulu surat keputusan pemberhentiannya oleh Bupati,” jelasnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Selain itu, Kades juga dapat diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dalam kasus pidana.
Bupati dapat menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH) hingga proses hukum selesai.
- Penulis: Admin


