Disdikpora Cianjur Ancam Sanksi Jika Pemotongan Dana PIP Terbukti
- account_circle Zayu
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Disdipora akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruhli menegaskan, pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak. Disdikpora juga dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan atau pemindahan tugas. Ruhli menyebutkan, penindakan terhadap pelanggaran penyaluran bantuan pendidikan sebelumnya juga mencakup penurunan pangkat dan kewajiban mengembalikan dana.
Menurutnya, kewajiban pengembalian dana dapat tetap berlaku bagi pihak yang telah memasuki masa pensiun, sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.
Untuk mencegah penyimpangan, Disdikpora telah berkoordinasi dengan pihak perbankan mengenai pelayanan pencairan di sekolah melalui mekanisme dan surat resmi. Namun, sekolah tidak boleh mencairkan dana secara kolektif atau memegang rekening penerima bantuan.
Disdikpora juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani laporan penyaluran bantuan pendidikan. Ruhli mengajak orang tua, komite sekolah, dan media ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.(dm)
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar