Diduga Palsukan Status di Akta Nikah, Dokter PPPK di Cianjur Ditahan Polisi, IDI Angkat Bicara
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kam, 19 Feb 2026

Gambar Redaksi : seorang dokter diamankan pihak kepolisian karena diduga memalsukan dokumen akta pernikahan
RUANGPOJOK.COM – Seorang dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan polisi setelah dilaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan status pernikahan dalam akta nikah.
Dokter muda yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cianjur, berinisial FE diduga mencantumkan status “jejaka” saat menikah pada 2019, padahal sebelumnya telah menikah dan memiliki akta cerai.
Kuasa hukum korban, Erlang Rio Pratama, SH.,MH., mengatakan pernikahan kliennya dengan FE berlangsung pada 17 Februari 2019 dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Cianjur. Dalam dokumen resmi tersebut, FE tertulis berstatus jejaka.
“Pada 2022, kami memperoleh data bahwa tersangka pernah menikah pada 2017 dan telah memiliki akta cerai yang terbit pada 2018 di Pengadilan Kuningan. Artinya, ada fakta yang tidak diungkap sejak awal pernikahan,” kata Erlang saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Erlang, kliennya merasa dibohongi dan dirugikan karena tidak mendapatkan keterbukaan mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.
Meski mengetahui fakta itu pada 2022, korban tetap mempertahankan rumah tangga demi anak mereka.
Namun, situasi berubah pada Juli 2025. Pelaku FE yang merupakan adik kandung dari Dr Fajar dan Dr Futiha, disebut meninggalkan rumah selama dua hingga tiga bulan tanpa kabar serta perhatian kepada istri dan anaknya. Kondisi itu mendorong korban melapor ke polisi.
“Setelah tersangka pergi tanpa itikad baik, klien kami menceritakan kondisi sebenarnya kepada keluarga dan memutuskan membuat laporan resmi,” ujar Erlang.
Erlang menambahkan, penyidik telah menyampaikan secara lisan bahwa FE kini menjalani penahanan.
Pihaknya juga telah mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk memantau proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Cianjur, dr. Ronny Hadyanto, mengaku baru menerima informasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Ia memastikan organisasi akan menelusuri dan mengkaji langkah lanjutan.
“Kami akan menelaah lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terlapor maupun pelapor. Jika terbukti, tentu ada mekanisme organisasi yang akan kami jalankan,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


