Bupati Cianjur Lantik 14 Pejabat Eselon II
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Akos menjelaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Tergantung kebutuhan organisasi, kalo organisasi membutuhkan perlu ada rotasi,” paparnya.
Ia menambahkan, syarat utama rotasi atau mutasi jabatan adalah lulus uji kompetensi. Uji tersebut menilai kemampuan dan kesesuaian pejabat dengan posisi yang akan ditempati.
“Rotasi itu mereka syaratnya melalui ujikom, kalo open bidding mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar