BGN Larang SPPG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP untuk Program MBG
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026

Gambar Istimewa : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan keterangan pers di Kantor BGN, di Jakarta.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menjalankan pengadaan bahan pangan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pengadaan tidak boleh diwarnai praktik mark-up harga, permintaan komisi, maupun pengaturan pemasok yang menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Sudaryono, seluruh Kepala SPPG berstatus aparatur negara sehingga wajib menjaga integritas dalam mengelola anggaran maupun pengadaan bahan makanan.
“Kalau ada kepala SPPG meminta tambahan uang, komisi, atau kickback kepada mitra maupun pemasok, itu termasuk gratifikasi dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga mendukung perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, seluruh proses pengadaan bahan baku harus dilakukan secara adil sehingga petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal dapat memperoleh manfaat secara merata.
BGN juga mengajak masyarakat, sekolah, dan insan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Laporan dari masyarakat, kata Sudaryono, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami ingin tata kelola MBG semakin transparan. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak sekaligus penggunaan anggaran negara, sehingga pengawasannya harus dilakukan bersama,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


