Breaking News
Beranda » Desa Kita » Aktivis Lingkungan di Cianjur Kecam Keras Limbah Kotoran Hewan Menahun di Mande

Aktivis Lingkungan di Cianjur Kecam Keras Limbah Kotoran Hewan Menahun di Mande

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Azzam, dalih tidak adanya izin dari pemerintah desa justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembuangan limbah kotoran hewan tersebut dilakukan secara ilegal dan dibiarkan terlalu lama tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.

Ia menilai, praktik pencemaran lingkungan di wilayah Mande telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Selain itu, ketentuan dalam undang-undang peternakan dan peraturan daerah Kabupaten Cianjur juga secara tegas melarang pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan.

“Jika pencemaran ini terus dibiarkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi juga lemahnya penegakan hukum oleh instansi terkait. Negara tidak boleh kalah oleh bau limbah dan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less