Aktivis Lingkungan di Cianjur Kecam Keras Limbah Kotoran Hewan Menahun di Mande
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026

Gambar Istimewa : Aktivis Lingkungan, Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm
Selain itu, ketentuan dalam undang-undang peternakan dan peraturan daerah Kabupaten Cianjur juga secara tegas melarang pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan.
“Jika pencemaran ini terus dibiarkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi juga lemahnya penegakan hukum oleh instansi terkait. Negara tidak boleh kalah oleh bau limbah dan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
GMCB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup total lokasi pembuangan limbah, menetapkan pelaku sebagai tersangka pencemaran lingkungan, serta menegakkan ketentuan pidana dalam UU PPLH tanpa kompromi.
Azzam menegaskan, kerusakan lingkungan merupakan tanda kelalaian negara dalam melindungi warganya.
“Lingkungan rusak adalah tanda negara sedang abai. Dan kami tidak akan diam,” tutupnya.
- Penulis: Ikbal


