Aksi Perusakan Kendaraan di Cugenang, Dua Pelaku Ditangkap Satreskrim Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 15 Apr 2025

Foto Redaksi : Kasat Reskrim Cianjur, Tono Listianto menggelar doorstop tindak pidana pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dimuka umum.
Pelaku mengklaim bahwa kendaraan mereka sempat tergilas oleh mobil korban. Namun, korban membantah adanya kontak atau senggolan di jalan.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta,”* tambahnya.
Kepolisian menangkap kedua pelaku dan menyita sepeda motor, keris, mobil korban, serta wiper yang rusak sebagai barang bukti.
“Pelaku MF diketahui sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, sedangkan S sebagai warga Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang,” paparnya.
Polisi jerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang di muka umum), ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara
“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan. Jadi jangan takut untuk melapor,” tutupnya. (RZ)
- Penulis: Admin


