Polres Cianjur Ungkap Dua Aksi Curas Brutal, Satu Pelaku Masih Buron
- account_circle Najib
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026

Gambar Redaksi : Polres Cianjur menggelar press conference penangkapan Curas yang terjadi di warungkondang
RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor Cianjur mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari 48 jam di wilayah Cianjur.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku dan menetapkan satu orang lain sebagai buronan.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Primkopol Polres Cianjur, Senin, 9 Februari 2026.
Ia mengatakan jika kedua peristiwa memiliki pola dan modus yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Kilometer 06, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.
Korban berinisial DS, 23 tahun, diserang saat melintas menggunakan sepeda motor.
“Pelaku yang dibonceng menarik paksa tas selempang korban hingga putus, sementara pelaku lainnya mengacungkan celurit untuk mengintimidasi,” kata Alexander.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp3 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi.
Sehari kemudian, aksi serupa terjadi di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kamis pagi, 29 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, korban berinisial M, 46 tahun, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
- Penulis: Najib
- Editor: Ikbal


