Breaking News
Beranda » Home » Kasus Warga Cianjur Keracunan Jamur Liar, Polisi Cek TKP dan Keluarkan Peringatan Keras

Kasus Warga Cianjur Keracunan Jamur Liar, Polisi Cek TKP dan Keluarkan Peringatan Keras

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Aparat kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus keracunan jamur liar yang menimpa tiga warga Kampung Tugaran, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Kamis malam, 22 Januari 2026.

Selain itu, Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Titim Firmanto menyebut polisi mengecek TKP sekitar pukul 19.50 WIB di rumah korban untuk memastikan kronologi keracunan akibat konsumsi jamur liar.

Selanjutnya, AKP Arip menegaskan bahwa korban mengalami keracunan setelah mengonsumsi jamur yang diambil dari lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

“Pengecekan kami lakukan untuk memastikan kronologi kejadian keracunan akibat mengonsumsi jamur liar,” ujar Arip, Jumat, 23 Januari 2026.

Peristiwa keracunan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tiga korban masing-masing Heni Hendrawati (47), M. Revan Nugraha (13), dan Seli Marselina (26), seluruhnya warga Kampung Tugaran, Desa Sukamulya.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat M. Revan Nugraha membawa jamur liar ke rumah.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
104
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,940
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,975
Pengunjung unik