Breaking News
Beranda » Hukum » Kapolres Cianjur Larang Sirene dan Strobo Ilegal, Ganggu Pengendara Jalan

Kapolres Cianjur Larang Sirene dan Strobo Ilegal, Ganggu Pengendara Jalan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025

RUANGPOJOK.COM – Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu.

Namun, maraknya penyalahgunaan oleh kendaraan sipil kini menuai protes warga sehingga memicu gerakan perlawanan di media sosial.

AKBP Rohman menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas. Karena itu, ia menegaskan sirene dan strobo tidak boleh digunakan sembarangan sebab bisa meresahkan masyarakat.

“Hanya kendaraan dinas tertentu yang diperbolehkan. Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, tentu meresahkan masyarakat,” kata Rohman, Minggu, 21 September 2025.

Selain itu, fenomena penolakan terhadap kendaraan sipil bersirene juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah pengguna jalan kini kompak tidak lagi memberi jalan bagi kendaraan non-dinas yang menyalakan sirene atau strobo, sehingga sikap ini mendapat dukungan luas dari warganet.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less