
RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jabar Fraksi NasDem, Onnie S Sandi, mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan kepada 150 warga di Aula Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jumat, 19 September 2025.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman atas payung hukum baru yang menjamin keselamatan dan hak-hak perempuan.
Perda tersebut dirancang memberikan perlindungan hukum kuat bagi perempuan, dengan fokus pada pencegahan kekerasan berbasis gender, perluasan akses layanan publik, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
Onnie menegaskan, regulasi ini menjawab kebutuhan mendesak di masyarakat, terutama untuk memastikan perempuan memperoleh hak-haknya.
“Perempuan harus mendapat ruang aman, layanan yang adil, dan kesempatan yang sama dalam pembangunan,” katanya.
Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilaporkan karena korban takut atau merasa tidak berdaya.
“Di lapangan, saya sering dengar perempuan memilih diam. Perda ini hadir untuk memastikan mereka tidak lagi sendirian,” ujar Onnie.
Ia menambahkan, Perda ini akan memberikan manfaat langsung di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga dukungan bagi usaha kecil milik perempuan.
Selain itu, aturan ini memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan yang selama ini sering terabaikan.
Onnie menekankan, sosialisasi di tingkat desa sangat penting agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas. Masyarakat harus memahami isi Perda untuk dapat turut mengawal implementasinya.
“Kami ingin Perda ini betul-betul dirasakan manfaatnya, khususnya oleh perempuan di desa-desa,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa melindungi perempuan berarti menjaga masa depan keluarga dan generasi mendatang. Untuk itu, dukungan masyarakat menjadi kunci agar implementasi Perda ini berjalan efektif.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Sukanagara dan Kepala Desa Sukanagara serta kader dan pengurus Partai NasDem Kecamatan Sukanagara.