Disdikpora Cianjur Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025

Foto Redaksi : Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menanggapi adanya keluhan pungutan berkedok infak di salah satu sekolah Dasar Negeri (SDN) di Cianjur.
Pungutan tersebut terkait pembelian mebel dan iuran pembangunan benteng sekolah yang dibebankan komite sekolah kepada orang tua murid.
Disdikpora mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dengan nominal atau waktu yang dipaksakan sekolah.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan sekolah dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apa pun, kecuali diberikan secara sukarela oleh orang tua.
“Yang tidak boleh itu besaran dan waktunya ditetapkan sekolah. Sumbangan boleh asal tidak mengikat dengan tujuan tertentu. Tidak boleh jika sekolah mematok nominal,” tegas Ruhli, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurutnya, banyak satuan pendidikan di Cianjur yang masih membutuhkan perbaikan sarana, termasuk mebel. Namun, sekolah harus transparan dalam menyampaikan kebutuhan tersebut kepada orang tua.
- Penulis: Admin





















































