/ Oct 09, 2025

Disdikpora Cianjur Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah 

RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menanggapi adanya keluhan pungutan berkedok infak di salah satu sekolah Dasar Negeri (SDN) di Cianjur.

Pungutan tersebut terkait pembelian mebel dan iuran pembangunan benteng sekolah yang dibebankan komite sekolah kepada orang tua murid.

Disdikpora mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dengan nominal atau waktu yang dipaksakan sekolah.

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan sekolah dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apa pun, kecuali diberikan secara sukarela oleh orang tua.

“Yang tidak boleh itu besaran dan waktunya ditetapkan sekolah. Sumbangan boleh asal tidak mengikat dengan tujuan tertentu. Tidak boleh jika sekolah mematok nominal,” tegas Ruhli, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Cerita Ahmad, Merawat Ternak Tetangga Sembari Menunggu Kepastian PPPK

Menurutnya, banyak satuan pendidikan di Cianjur yang masih membutuhkan perbaikan sarana, termasuk mebel. Namun, sekolah harus transparan dalam menyampaikan kebutuhan tersebut kepada orang tua.

“Sekolah wajib menginformasikan kondisi sarana prasarana kepada orang tua. Jika ada yang tergerak membantu, itu baik,” ujarnya.

Disdikpora akan memanggil kepala sekolah yang memberlakukan pungutan tidak sah, baik berupa infak maupun iuran wajib.

“Pertama, kita telusuri dulu. Kedua, jika melanggar, dana harus dikembalikan. Ketiga, kita pertimbangkan sanksinya,” tegas Ruhli.

Meski belum ada laporan resmi terkait pungutan berkedok infak, Disdikpora akan menginvestigasi lebih lanjut.

“Selama ini belum ada laporan, tapi kami akan mengecek semua,” tandasnya.

 

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!