Kejaksaan Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU, Rugikan Negara Rp8,4 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto Redaksi : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr Kamin menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus PJU Banprov Tahun 2023.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023 senilai Rp40 miliar.

Foto Redaksi : DG sebagai Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur sebelumnya sebagai PPK Dinas Perhubungan Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis, 4 Juli 2025.
Tim penyidik menetapkan kedua tersangka berinisial DG dan MHI setelah memeriksa 30 saksi dan menemukan dua alat bukti dengan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.

Foto Redaksi : DG di dalam mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke lapas cianjur.
Kamin menjelaskan bahwa DG, yang sebelumnya bertugas sebagai PPK Dinas Perhubungan, tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dalam proyek pengadaan PJU Provinsi Jawa Barat 2023.
- Penulis: Admin


