NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada 2029: “Melanggar Konstitusi!”
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPC Nasdem Cianjur, Onnie S Sandi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Partai NasDem menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada.
Ketua DPC NasDem Kabupaten Cianjur, Onni S Sandi, menyatakan sikap tersebut merupakan arahan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
โPutusan MK ini kami tolak. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut legitimasi dan konstitusi. Menurut kami, keputusan itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945,โ tegas Onni, Jumat, 4 Juli 2025.
Onni menjelaskan, putusan MK dinilai problematis karena berpotensi memicu krisis ketatanegaraan. Salah satu poin kritis adalah perpanjangan masa jabatan legislatif tanpa melalui pemilu.
โKalau masa jabatan diperpanjang dua tahun, lalu kami ini mewakili siapa? Karena mandat kami hanya lima tahun dari pemilu. Kalau diperpanjang tanpa pemilu, itu jadi pertanyaan konstitusional. Kami duduk di sini karena dipilih rakyat, dan masa jabatan itu jelas dalam undang-undang,โ ujarnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar