Breaking News
Beranda » Home » BKPSDM Cianjur Ikuti Keputusan MenPAN-RB, Hentikan Tenaga Honorer

BKPSDM Cianjur Ikuti Keputusan MenPAN-RB, Hentikan Tenaga Honorer

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Pemkab Cianjur mengikuti arahan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan menghentikan pengangkatan tenaga honorer pada 2024–2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria dan tidak menganggarkan gajinya.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing akan menetapkan pemberhentian melalui surat keputusan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa surat edaran tidak menyebut istilah “pemberhentian”, tetapi memuat larangan mengangkat dan menganggarkan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan.

“Undang-Undang Nomor 20 telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Andi, Kamis, 24 April 2025.

Andi juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat MenPAN-RB tertanggal 12 Desember 2024, pemerintah hanya bisa menganggarkan tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
104
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,940
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,975
Pengunjung unik