Revisi UU Peradilan Militer Harus Atur Batas Yurisdiksi dan Independensi Hakim
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
(foto:Tangkapan Layar) UU Peradilan Militer Dinyatakan Ink onstitusional Bersyarat, MK Tetapkan Tenggat Dua Tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com โ Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan tersebut, Jumat 16 Oktober 2026.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diubah dalam tenggat tersebut.
Apabila pemerintah dan DPR tidak menyelesaikan revisi dalam dua tahun, undang-undang tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selama masa transisi, ketentuan yang berlaku tetap digunakan untuk mencegah kekosongan hukum.
Putusan ini menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK juga meminta pembentuk undang-undang memperjelas batas kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kewenangan Peradilan Militer semestinya didasarkan pada karakter tindak pidana yang berkaitan dengan tugas, kewajiban, struktur komando, dan disiplin kemiliteran.
Dengan demikian, kewenangan mengadili tidak semata-mata ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit aktif. Prinsip ini dikenal sebagai ratione materiae, yakni penentuan kewenangan berdasarkan materi atau sifat perkara.
Sebaliknya, pendekatan ratione personae menentukan kewenangan berdasarkan status orang yang melakukan tindak pidana. Pendekatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pengujian UU Peradilan Militer.
MK menegaskan, tindak pidana umum pada prinsipnya menjadi ranah Peradilan Umum. Kategori ini mencakup tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang khusus, seperti korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan perlindungan anak.
Penegasan batas kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas, serta independensi peradilan. Karena itu, revisi undang-undang harus mengatur klasifikasi tindak pidana, batas yurisdiksi, dan mekanisme penyelesaian jika muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang.
Selain persoalan kewenangan mengadili, MK menyoroti tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Militer. Pembaruan aturan harus memperkuat integrasi peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti keterlibatan struktur komando TNI dalam sejumlah aspek pengelolaan personel peradilan militer. Aspek tersebut mencakup perekrutan, pengangkatan, pembinaan karier, dan kepangkatan hakim militer.
Padahal, sistem peradilan satu atap menempatkan aspek teknis yudisial, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan di bawah MA. Karena itu, MK menilai revisi perlu mengatur tata kelola personel secara lebih utuh untuk memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar