Breaking News
Beranda » Kabupaten Sukabumi » BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan

BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – BPK menyoroti biaya perbaikan mobil dinas berjenis Honda CR-V berplat F 9 U milik Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang mencapai Rp71.017.212.

Nilai tersebut melampaui standar pemeliharaan kendaraan roda empat sebesar Rp22 juta pada 2025.

BPK menghitung kelebihan biaya pemeliharaan mobil F 9 U mencapai Rp49.017.212 untuk satu kendaraan.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan kondisi kendaraan berplat F 9 U sudah tidak layak digunakan.

Namun, dinas tetap membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas operasional kepala dinas.

“Pertimbangannya karena kendaraan operasional itu dalam kondisi benar-benar tidak bisa digunakan sehingga membutuhkan dukungan,” kata Ali, Jumat, 4 September 2026.

Ali mengatakan pihaknya memperbaiki kendaraan tersebut menggunakan anggaran pemeliharaan kendaraan.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less