BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dispar Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – BPK menyoroti biaya perbaikan mobil dinas berjenis Honda CR-V berplat F 9 U milik Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang mencapai Rp71.017.212.
Nilai tersebut melampaui standar pemeliharaan kendaraan roda empat sebesar Rp22 juta pada 2025.
BPK menghitung kelebihan biaya pemeliharaan mobil F 9 U mencapai Rp49.017.212 untuk satu kendaraan.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan kondisi kendaraan berplat F 9 U sudah tidak layak digunakan.
Namun, dinas tetap membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas operasional kepala dinas.
“Pertimbangannya karena kendaraan operasional itu dalam kondisi benar-benar tidak bisa digunakan sehingga membutuhkan dukungan,” kata Ali, Jumat, 4 September 2026.
Ali mengatakan pihaknya memperbaiki kendaraan tersebut menggunakan anggaran pemeliharaan kendaraan.
- Penulis: Ikbal













































