BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dispar Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – BPK menyoroti biaya perbaikan mobil dinas berjenis Honda CR-V berplat F 9 U milik Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang mencapai Rp71.017.212.
Nilai tersebut melampaui standar pemeliharaan kendaraan roda empat sebesar Rp22 juta pada 2025.
BPK menghitung kelebihan biaya pemeliharaan mobil F 9 U mencapai Rp49.017.212 untuk satu kendaraan.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan kondisi kendaraan berplat F 9 U sudah tidak layak digunakan.
Namun, dinas tetap membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas operasional kepala dinas.
“Pertimbangannya karena kendaraan operasional itu dalam kondisi benar-benar tidak bisa digunakan sehingga membutuhkan dukungan,” kata Ali, Jumat, 4 September 2026.
Ali mengatakan pihaknya memperbaiki kendaraan tersebut menggunakan anggaran pemeliharaan kendaraan.
Menurut dia, keterbatasan kendaraan operasional membuat dinas tetap menggunakan kendaraan yang tersedia.
“Kalau tidak memakai kendaraan yang ada, tidak ada lagi kendaraan,” ujarnya.
BPK kemudian meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan anggaran yang melebihi standar pemeliharaan kendaraan.
Ali mengatakan BPK meminta penjelasan mengenai dasar keputusan dan bukti pendukung penggunaan anggaran tersebut.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar