Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

  • account_circle Linda
  • calendar_month Sel, 18 Agu 2026

RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Praktik pemindahan LPG itu diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 28 Juli 2026.

Polisi menemukan aktivitas tersebut pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Cikembar.

Saat itu, tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Kompol Agus Susanto.

Menurut Agus, pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Praktik itu juga berpotensi mengganggu distribusi LPG subsidi.

Polisi menetapkan ANK, 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, sebagai tersangka pertama. AN berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas.

AN juga melakukan proses pemindahan LPG dan menjual hasilnya kepada konsumen.

Polisi turut menetapkan AJ, 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. AH bekerja membantu AN memindahkan isi LPG.

Penyidik menemukan lokasi pemindahan LPG di sebuah rumah yang berfungsi sebagai gudang sekaligus pangkalan.

Lokasi tersebut berada di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Mereka kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar empat tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Sementara itu, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram.

Pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang, nepel yang dimodifikasi, serta es batu dalam proses pemindahan LPG.

Setelah proses pemindahan selesai, pelaku menjual LPG tersebut sebagai produk non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

  • Penulis: Linda
  • Editor: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cak Imin Warning PMI Ilegal, Minta Masyarakat Hindari Tawaran Kerja ke Kamboja

    Cak Imin Warning PMI Ilegal, Minta Masyarakat Hindari Tawaran Kerja ke Kamboja

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja secara ilegal ke luar negeri, terutama ke Kamboja. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat perlindungan pekerja migran melalui jalur resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kunjungannya ke Cianjur, Selasa, 4 Agustus 2026, […]

  • Menteri HAM Usulkan Jabatan Strategis Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

    Menteri HAM Usulkan Jabatan Strategis Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil mengisi jabatan strategis non-operasional. Pigai menyampaikan usulan tersebut sebagai upaya memperkuat profesionalisme kepolisian, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. “Muatan revisi UU Polri perlu membuka jabatan pejabat utama tertentu bagi […]

  • KPK Soroti Skor MCP dan SPI, Pemkab Cianjur Rentan Korupsi

    KPK Soroti Skor MCP dan SPI, Pemkab Cianjur Rentan Korupsi

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cianjur.ruangpojok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Sistem Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur di tahun 2023. Koordinasi ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna meminimalkan risiko korupsi. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan, skor MCP Pemkab Cianjur […]

  • Pergeseran Tanah Terjadi di Bunijaya Kec. Pagelaran, Puluhan Rumah Terdampak

    Pergeseran Tanah Terjadi di Bunijaya Kec. Pagelaran, Puluhan Rumah Terdampak

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Hujan deras yang mengguyur wilayah Cianjur menyebabkan terjadinya pergeseran tanah di Kampung Pogoran RT 004 RW 007, Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Berdasarkan informasi yang kami himpun, pergeseran tanah terjadi secara bertahap sejak Senin, 21 April, hingga Kamis, 24 April Akibat kejadian ini, puluhan rumah mengalami kerusakan dan sebagian warga terpaksa mengungsi ke […]

  • Polres Cianjur Amankan Konvoi Pemuda Dini Hari, Sita Mercon dan Pistol Replika

    Polres Cianjur Amankan Konvoi Pemuda Dini Hari, Sita Mercon dan Pistol Replika

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan konvoi dini hari di kawasan Terminal Pasirhayam, Sabtu, 28 Februari 2026. Dalam patroli skala besar selama Ramadan itu, polisi menyita dua mercon besar dan satu pistol replika revolver dari tas salah satu pemuda. Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung patroli gabungan Satsamapta yang tergabung […]

  • Gerindra Cianjur Tanam 1.300 Pohon di Sukanagara, Bupati : Cegah Longsor dan Perkuat Ketahanan Pangan

    Gerindra Cianjur Tanam 1.300 Pohon di Sukanagara, Bupati : Cegah Longsor dan Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra Jawa Barat Nomor 12-033/A/DPD/GERINDRA-JABAR/2025, penanaman pohon serentak digelar di Kabupaten Cianjur, Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan dipusatkan di Kampung Parabon, Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, dengan total 1.300 bibit pohon ditanam. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bertajuk #AksiNyataGerindra. Selain penanaman, panitia menyerahkan bantuan sembako kepada lansia serta […]

expand_less