Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026

Gambar Istimewa : Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi berinisial SS, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Tata Kelola Kelembagaan berinisial LP.
Setelah memeriksa ketiganya sebagai saksi, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief.
Penyidik menduga para tersangka merekayasa proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mereka tetap meloloskan sejumlah yayasan meski tidak memenuhi persyaratan.
Kejagung menyebut yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan menerima keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan saudara DH, SS, dan LP,” katanya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga menyusun pengadaan tidak sesuai kebutuhan program.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan.
- Penulis: Ikbal

